Menerima SP2DK tidak berarti Anda bersalah, tetapi surat ini tidak boleh diabaikan. Cara menjawab SP2DK yang benar pada dasarnya terdiri atas tiga hal: pahami data apa yang dipersoalkan, cocokkan dengan catatan Anda sendiri, lalu sampaikan penjelasan tertulis beserta buktinya sebelum tenggat. Artikel ini menjelaskan langkah-langkahnya.

Apa itu SP2DK?

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengirimkannya ketika data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak berbeda dengan yang Anda laporkan, atau ketika ada indikasi kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

SP2DK bukan surat ketetapan pajak dan bukan pemeriksaan. Surat ini adalah permintaan klarifikasi. Namun, tanggapan Anda menjadi dasar KPP untuk memutuskan apakah persoalan selesai atau perlu ditindaklanjuti.

Langkah 1: Baca surat dengan teliti

Sebelum menyusun jawaban, pastikan Anda mengetahui:

Catat juga tanggal Anda menerima surat, sebagai pegangan untuk menghitung sisa waktu.

Langkah 2: Kumpulkan dokumen

Siapkan dokumen untuk periode yang dipersoalkan:

Langkah 3: Cocokkan data KPP dengan catatan Anda

Inilah inti pekerjaannya. Bandingkan angka dalam SP2DK dengan pembukuan dan SPT Anda, lalu cari sumber selisihnya. Hasilnya biasanya jatuh pada salah satu dari tiga keadaan:

  1. Data KPP tidak tepat atau tidak lengkap. Misalnya transaksi tercatat dua kali, atau dana masuk di rekening ternyata bukan penghasilan, melainkan pinjaman atau setoran modal.
  2. Data KPP benar, tetapi sudah dilaporkan di pos atau periode yang berbeda.
  3. Data KPP benar dan memang belum dilaporkan.

Pembukuan yang rapi sangat menentukan di tahap ini. Tanpa itu, selisih sulit dijelaskan walaupun sebenarnya tidak ada pajak yang kurang.

Langkah 4: Tentukan posisi Anda

Satu surat sering memuat beberapa butir, dan tiap butir bisa berada pada keadaan yang berbeda. Jawab satu per satu.

Langkah 5: Susun tanggapan tertulis

Tanggapan yang baik umumnya memuat:

Tulis seperlunya dan langsung pada pokok persoalan. Jawab apa yang ditanyakan, dukung dengan dokumen, dan hindari pernyataan yang tidak dapat Anda buktikan.

Langkah 6: Sampaikan sebelum tenggat

Sampaikan tanggapan melalui saluran yang disebutkan dalam surat atau yang diarahkan petugas KPP, lalu simpan tanda terima atau bukti penyampaiannya.

Bila data belum lengkap menjelang tenggat, jangan diam. Hubungi petugas yang tercantum dalam surat dan sampaikan kendalanya.

Langkah 7: Ikuti hingga selesai

Setelah tanggapan masuk, KPP dapat meminta penjelasan tambahan atau mengundang pembahasan. Proses selesai ketika KPP menyampaikan hasilnya secara tertulis. Simpan seluruh berkas, karena dapat diperlukan lagi di kemudian hari.

Kesalahan yang sering terjadi

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah SP2DK berarti saya diperiksa?

Tidak. SP2DK adalah permintaan penjelasan. Pemeriksaan adalah proses yang berbeda dan diawali dengan surat tersendiri.

Apakah saya wajib membayar bila menerima SP2DK?

Tidak otomatis. Bila selisihnya dapat dijelaskan dengan bukti, tidak ada pajak tambahan. Kewajiban membayar timbul bila memang ada penghasilan atau pajak yang belum dilaporkan.

Bolehkah tanggapan SP2DK diwakilkan?

Boleh. Wajib pajak dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa, misalnya konsultan pajak, dengan surat kuasa khusus.

Bagaimana jika saya tidak setuju dengan data KPP?

Sampaikan ketidaksetujuan Anda dalam tanggapan, lengkap dengan alasan dan bukti. Tahap ini memang disediakan untuk klarifikasi.

Apa yang terjadi setelah tanggapan dikirim?

KPP menelaah penjelasan Anda. Persoalan dapat dinyatakan selesai, atau KPP dapat meminta pembetulan SPT atau menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Butuh pendampingan menjawab SP2DK?

Setiap SP2DK berbeda, dan jawaban yang tepat bergantung pada data Anda. Tim AMTax Consulting membantu membaca surat, mencocokkan data, menyusun tanggapan, dan mendampingi klarifikasi dengan KPP. Lihat jasa pendampingan SP2DK kami, atau kirimkan surat Anda untuk ditelaah.

Konsultasi awal gratis. Konsultasi di awal untuk memetakan kondisi dan kebutuhan Anda tidak dipungut biaya.

Konsultasi via WhatsApp: 0822-1804-1365