Diperbarui: 26 Oktober 2026

Pajak Penghasilan atau PPh bukan satu pajak tunggal. Undang-undang membaginya ke dalam beberapa pasal, dan tiap pasal mengatur siapa yang dikenai, siapa yang memotong, berapa tarifnya, dan kapan pajaknya disetor. Memahami jenis-jenis PPh membantu Anda mengetahui kewajiban mana yang berlaku bagi usaha Anda, sehingga tidak ada yang terlewat.

Artikel ini merangkum jenis PPh yang paling sering ditemui pelaku usaha: PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 26, 29, serta PPh final Pasal 4 ayat (2), termasuk PPh final UMKM.

Ringkasan cepat

Jenis PPh Dikenakan atas Siapa yang memotong atau menyetor
Pasal 21 Gaji, upah, honorarium, dan imbalan lain yang diterima orang pribadi Pemberi kerja atau pemberi penghasilan
Pasal 22 Impor dan pembelian atau penjualan barang tertentu Pemungut yang ditunjuk
Pasal 23 Dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan jasa kepada wajib pajak dalam negeri Pihak yang membayar
Pasal 25 Angsuran pajak bulanan tahun berjalan Wajib pajak sendiri
Pasal 26 Penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri Pihak yang membayar
Pasal 29 Kekurangan pajak di akhir tahun Wajib pajak sendiri
Pasal 4 ayat (2) Penghasilan tertentu yang pajaknya bersifat final Pihak yang membayar atau wajib pajak sendiri

PPh Pasal 21: pajak atas gaji dan imbalan orang pribadi

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan bonus. Pajaknya dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang membayar.

Perusahaan wajib menyetor PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, melaporkannya paling lambat tanggal 20, dan memberikan bukti potong kepada karyawan.

PPh Pasal 22: pajak atas impor dan perdagangan barang tertentu

PPh Pasal 22 dipungut atas kegiatan perdagangan barang tertentu. Yang paling sering ditemui:

Bagi pihak yang dipungut, PPh Pasal 22 pada umumnya bukan pajak final. Pajak ini menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di SPT Tahunan, selama Anda memegang bukti pungutnya.

PPh Pasal 23: pajak atas jasa, sewa, dan penghasilan modal

PPh Pasal 23 dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tarifnya dihitung dari jumlah bruto:

Kesalahan yang sering terjadi: perusahaan membayar jasa atau sewa alat tanpa memotong PPh Pasal 23. Kewajiban memotong ada pada pihak yang membayar, sehingga risikonya juga ada pada pembayar. PPh Pasal 23 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20.

PPh Pasal 25: angsuran pajak bulanan

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun berjalan. Cara umumnya: PPh terutang menurut SPT Tahunan tahun lalu dikurangi kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24 yang telah dipotong atau dipungut), lalu dibagi 12. Angsuran dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Wajib pajak baru, bank, BUMN, dan beberapa kelompok lain memiliki cara penghitungan khusus.

Tujuannya meringankan beban di akhir tahun, karena pajak dicicil alih-alih dibayar sekaligus.

PPh Pasal 26: pajak atas pembayaran ke luar negeri

PPh Pasal 26 dipotong sebesar 20% dari jumlah bruto atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri, misalnya dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa.

Tarif dapat lebih rendah, bahkan nol, bila Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara penerima. Syaratnya, penerima menyerahkan Surat Keterangan Domisili dalam format yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (formulir DGT) sebelum pajak dipotong.

PPh Pasal 29: kekurangan pajak di akhir tahun

Di akhir tahun, pajak terutang dihitung atas seluruh penghasilan setahun. Dari jumlah itu dikurangkan kredit pajak: PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang telah dipotong pihak lain, PPh Pasal 24 atas penghasilan luar negeri, serta angsuran Pasal 25. Bila masih ada kekurangan, itulah PPh Pasal 29, yang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan. Batas waktu SPT Tahunan adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir bagi orang pribadi (31 Maret) dan akhir bulan keempat bagi badan (30 April).

Sebaliknya, bila kredit pajak lebih besar daripada pajak terutang, timbul kelebihan bayar yang dapat dimintakan kembali melalui restitusi pajak.

PPh Pasal 4 ayat (2): pajak yang bersifat final

Atas penghasilan tertentu, pajak dikenakan secara final. Artinya, pajak selesai pada saat dipotong atau disetor, penghasilannya tidak digabung lagi dengan penghasilan lain di SPT Tahunan, dan pajaknya tidak dapat dikreditkan. Contoh yang paling sering ditemui:

PPh final UMKM 0,5%

Usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun dapat membayar PPh final sebesar 0,5% dari omzet. Sejak PP 20 Tahun 2026 (berlaku 22 April 2026), yang mengubah PP 55 Tahun 2022:

Karena aturan ini baru berubah, periksa kembali posisi usaha Anda, terutama bila usaha Anda berbentuk CV atau PT.

Mana yang berlaku bagi usaha Anda?

Sebagai gambaran umum:

Satu usaha hampir selalu memiliki lebih dari satu kewajiban sekaligus. Pemetaan yang tepat sejak awal, didukung pembukuan yang rapi, mencegah denda dan surat klarifikasi (SP2DK) di kemudian hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa perbedaan PPh Pasal 21 dan Pasal 23?

PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan atau jasa. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, sewa, dan jasa yang umumnya diterima badan usaha.

Apakah PPh yang sudah dipotong pihak lain bisa dikurangkan?

Bisa, selama tidak bersifat final. PPh Pasal 21, 22, dan 23 menjadi kredit pajak di SPT Tahunan, dengan syarat Anda memegang bukti potong atau bukti pungutnya.

Apa bedanya PPh final dan tidak final?

PPh final selesai saat dipotong atau disetor dan tidak diperhitungkan lagi. PPh tidak final berfungsi sebagai pembayaran di muka yang diperhitungkan kembali di akhir tahun.

Apakah PPN termasuk PPh?

Tidak. PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa, sedangkan PPh adalah pajak atas penghasilan. Keduanya diatur undang-undang yang berbeda dan dilaporkan terpisah.

Dasar hukum

Artikel ini adalah informasi umum. Ketentuan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada keadaan masing-masing wajib pajak.

Butuh bantuan memetakan kewajiban PPh usaha Anda?

Tim AMTax Consulting membantu menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan seluruh jenis PPh usaha Anda setiap bulan, dari kantor kami di Bandung dan Jakarta. Lihat jasa lapor SPT dan kepatuhan pajak kami, atau hubungi kami langsung.

Konsultasi awal gratis. Konsultasi di awal untuk memetakan kondisi dan kebutuhan Anda tidak dipungut biaya.

Konsultasi via WhatsApp: 0822-1804-1365